Surat Perjanjian
Sewa Rumah
Kepada : yth.
Pihak kedua
Selaku penyewa rumah
Sehubungan dengan disetujuinya penawaran rumah dari pihak pertama selaku pemilik rumah kepada pihak kedua selaku penyewa, maka pihak kedua diwajibkan menyetujui dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menjaga ketertiban dan peraturan lingkungan. (membayar iuran RT, sampah, dll)
2. Tidak mengubah (menambah /
mengurangi) bangunan.
3. Menjaga kebersihan rumah.
4. Tidak menjadikan rumah sebagai tempat perkumpulan kelompok teroris atau pengedar dan pemakai narkoba atau kegiatan sejenisnya.
5. Menjadikan rumah sebagai tempat tinggal dan bukan tempat usaha.
Demikian ketentuan-ketentuan tersebut kami
sampaikan. Atas perhatian pihak kedua kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar